Pasal 324 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 324 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab X Tentang Mengadili Perkara Pidana di Muka Pengadilan Negeri - Bagian 4 Tentang Menjalankan Keputusan-Keputusan.

Suatu keputusan yang dapat diminta bandingan, berkekuatan sebagai keputusan yang sudah pasti sebentar itu juga setelah pesakitan serta jaksa menyatakan menerima keputusan itu, lagi pula jika yang demikian tidak dinyatakan oleh kedua pihak, jika tempo untuk meminta bandingan tidak dipergunakan atau permintaan bandingan itu dicabut.

Jika keputusan sudah pasti oleh karena tempo untuk meminta bandingan telah lewat dengan tidak dipergunakan maka panitera menambahkan pada surat perkara itu satu surat keterangan yang ditandatangani, yang menyatakan sedemikian.

Dari keputusan-keputusan yang diambil oleh pengadilan negeri dalam perkara pidana, yang terhadapnya tidak dapat diminta bandingan, panitera mengirim dalam tempo satu bulan sesudah surat permintaan untuk itu diterima, salinan surat-surat perkara kepada pengadilan tinggi yang dalam daerah hukumnya pengadilan negeri itu berkedudukan.

Penjelasan Pasal 324 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Dengan mengucapkan keputusannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum, maka hakim telah mengakhiri tugasnya sebagai hakim. Sekarang keputusan itu harus dilaksanakan, dijalankan atau dieksekusi. Hakim tidak dapat melaksanakan sendiri. Hal ini diserahkan kepada jaksa sebagai pegawai penuntut umum (pasal 325).

Kalau dalam perkara perdata eksekusi keputusannya tergantung daripada kehendak yang memenangkan perkara. Ia dapat memohon pelaksanaan keputusan itu kepada hakim, akan tetapi juga dapat membiarkan keputusan itu tidak dijalankan, sebaliknya keputusan pidana mesti dijalankan dengan selekas mungkin, dan yang diserahi dengan pekerjaan itu adalah jaksa.

Syarat pertama-tama untuk menjalankan keputusan hakim itu ialah, bahwa keputusan itu telah menjadi tetap, artinya segera setelah terhadap keputusan itu tidak lagi terbuka suatu jalan hukum pada hakim lain atau hakim itu juga untuk mengubah keputusan itu, seperti perlawanan, naik banding atau kasasi. Selama perkara itu masih dapat dilawan, dibanding atau dimintakan kasasi, maka selama itu keputusan tidak dapat dijalankan belum menjadi tetap. Dalam hal-hal manakah keputusan itu menjadi tetap?

Menurut pasal 324 ini maka suatu keputusan hakim itu menjadi tetap:

  1. Setelah baik terpidana maupun jaksa menerangkan, bahwa mereka itu masing-masing menerima keputusan itu, atau
  2. Jika keterangan untuk menerima itu tidak ada, akan tetapi waktu untuk meminta banding telah lewat dan tidak dipergunakan, atau
  3. Jikalau permintaan banding ditarik kembali.

Suatu keputusan yang tidak dapat dimintakan handing (suatu keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat ke satu dan tingkat tertinggi pula oleh pengadilan negeri) segera setelah diucapkan menjadi tetap, kecuali jikalau terpidana atau jaksa memohon kasasi kepada Mahkamah Agung.

Pada umumnya suatu keputusan mendapat kekuatan tetap, kalau semua jalan hukum biasa untuk mengubah putusan itu perlawanan, bandingkan, kasasi telah habis atau tidak dipergunakan, baik oleh karena waktu yang tersedia, oleh undang-undang untuk mempergunakan jalan-jalan hukum itu tidak dipakai atau pun oleh karena jalan-jalan hukum tersebut yang dipakai, ditarik kembali.

Menurut ayat (2) pasal ini maka jika putusan hakim itu sudah menjadi tetap, karena waktu untuk minta banding telah lewat dengan tidak dipergunakan, maka panitera menambahkan pada surat perkara itu satu surat keterangan yang ditandatangani, yang menyatakan demikian.

Menurut ayat (3) maka dari keputusan yang terhadapnya tidak dapat diminta banding, panitera dalam tempo satu bulan sesudah surat permintaan untuk itu diterima, mengirim salinannya beserta salinan surat-surat perkara kepada pengadilan tinggi dalam daerah hukumnya pengadilan negeri itu berkedudukan.

---

Pasal 324 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.