Pasal 325 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 325 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab X Tentang Mengadili Perkara Pidana di Muka Pengadilan Negeri - Bagian 4 Tentang Menjalankan Keputusan-Keputusan.

Kecuali yang diatur di dalam aturan ampun, demikian juga dalam ayat kedua dari pasal 316, dan jika tidak diatur dengan cara lain pada pasal-pasal yang berikut, maka keputusan-keputusan dijalankan secepat mungkin oleh jaksa pengadilan negeri atau perintahnya.

Dari keputusan-keputusan bandingan panitera menerima pada jaksa satu petikan tentang tiap-tiap pesakitan-pesakitan berasing-asing dalam rangkap dua yang berisi: nama, umur, tempat lahir, pekerjaan, tempat diam atau tempat tinggal dari pesakitan, keputusan hakim pertama dan keputusan dalam bandingan dan hari keputusan-keputusan itu dijatuhkan, demikian juga nama hakim yang turut memutuskan keputusan tentang menetapkan atau mencabut perintah yang masih ada dalam perkara itu untuk menahan sementara, ataupun tentang memberi perintah demikian.

Dari keputusan pengadilan negeri yang sudah memperoleh kekuatan pasti panitera mengirimkan kepada jaksa satu petikan dalam rangkap dua, yang diperbuat dengan cara yang tersebut di atas ini yang berisi catatan bahwa keputusan telah memperoleh kekuatan pasti, kecuali dalam hal yang tertuduh dibebaskan dari segala tuduhan.

Pelaksanaan keputusan tidak dapat dijalankan, sebelum keputusan dalam bandingan dimaklumkan kepada pesakitan.

Jika belum dapat diperbuat satu petikan dari keputusan pengadilan negeri, yang menjatuhkan hukuman yang telah memperoleh kekuatan pasti, maka panitera mengirim pada pegawai yang dimaksud pada pasal 1 (satu) surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan turut ditandatangani oleh hakim untuk tiap-tiap pesakitan masing-masing sendiri, petikan mana disusun menurut ayat 2 dan dibubuhi catatan serupa tentang keputusan yang telah memperoleh kekuatan pasti; jika maksud ayat 2 dan pasal 316 dijalankan maka putusan yang dijatuhkan tentang tanda bukti tidak usah dimasukkan dalam catatan itu.

Kalau surat keterangan yang dimaksud dalam ayat di atas ini sudah dikirim lebih dahulu, maka petikan keputusan hanya satu.

Pegawai yang dimaksud dalam ayat satu mengirimkan kembali surat petikan, yang berisi catatan keputusan yang sudah dijalankan, kepada panitera pengadilan negeri, yang melampirkan pada surat perkara.

---

Pasal 325 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.