Pasal 379 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.
Upah dan pengganti kerugian bagi pengacara, penasihat atau pembela dan wakil, tidak dapat dimasukkan dalam biaya yang diputuskan, tetapi selalu harus ditanggung oleh pihak, yang menyuruh orang yang sedemikian itu membantunya atau mewakilinya.
---
Pasal 379 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.