Pasal 2 KUHP masuk dalam Bab 1 KUHP tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan.
Pasal 2 KUHP
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
—
Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.