Pasal 357 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 357 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XX - Penganiayaan

Pasal 357 KUHP

Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 30 No. 1-4.

---

Referensi: Pasal 357 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.