Pasal 337 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 337 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Pasal 337 KUHP

Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1-4.

---

Referensi: Pasal 337 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.