Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang

Pasal 333 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.


Teks resmi Pasal 333 KUHP masih dalam bahasa aslinya yakni bahasa Belanda. Sejumlah ahli membuat terjemahan untuk keperluan praktis. Berikut beberapa terjemahan pasal 333 KUHP menurut ahli:

Terjemahan Pasal 333 KUHP menurut Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

  1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  3. Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
  4. Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Terjemahan Pasal 333 KUHP menurut P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir

  1. Barangsiapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum atau membiarkan
    orang lain tersebut dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
  2. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan luka berat pada tubuh, maka orang yang bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
  3. Apabila perbuatan tersebut menyebabkan meninggalnya seseorang maka ia dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.
  4. Hukuman-hukuman yang ditentukan di dalam pasal ini juga berlaku terhadap mereka yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk melakukan perampasan kemerdekaan tersebut secara melawan hukum.

Terjemahan Pasal 333 KUHP menurut R. Soesilo

  1. Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun.
  2. Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
  3. Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
  4. Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak.

---

Referensi: Pasal 333 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.