Pasal 307 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 307 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab X Tentang Mengadili Perkara Pidana di Muka Pengadilan Negeri - Bagian 3 Tentang Permusyawaratan, Bukti Dan Keputusan.

Satu pengakuan yang diberikan oleh pesakitan di muka hakim bahwa ia melakukan suatu perbuatan pidana yang dituduhkan padanya disertai dengan keterangan dari keadaan yang tertentu dan yang saksama maupun juga dari keterangan orang yang mengalami perbuatan itu, atau yang diketahui dari upaya bukti yang lain, yang sesuai dengan itu, dapat menjadi upaya yang lengkap tentang kesalahannya.

Penjelasan Pasal 307 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Hubungan isi pasal ini dengan isi pasal 308. Pasal ini menekankan, bahwa suatu pengakuan thok dari terdakwa tanpa embel-embel yang berupa apapun, tidak akan cukup untuk menjadi bukti kesalahan terdakwa. Supaya menjadi cukup harus ditambah dengan:

Keterangan dari keadaan yang tertentu dan seksama, atau

Keterangan orang yang mengalami tindak pidana itu, atau

Keterangan yang diketahui dari alat bukti yang lain, atau

Keadaan-keadaan yang diketahui dalam persidangan.

Sehubungan dengan ketentuan ini, maka dalam teknik pemeriksaan perkara pidana, pegawai penyidik membiasakan diri apabila menghadapi tersangka yang mengaku terus terang tentang kesalahannya, mencatat dalam berita-acara pengakuannya itu dengan selengkap-lengkapnya dan seseksama mungkin, ditambah dengan peniruan kembali (rekonstruksi) tersangka pada waktu ia melakukan kesalahan itu. Maksudnya agar dapat diperoleh keterangan-keterangan lainnya dan sebanyak mungkin titik-titik kecocokan, sehingga pengakuannya itu tidak mudah ditarik kembali dan pengakuan ini tidak akan merupakan pengakuan yang "telanjang bulat" (pengakuan belaka).

---

Pasal 307 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.