Pasal 289 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab X Tentang Mengadili Perkara Pidana di Muka Pengadilan Negeri - Bagian 2 Tentang Pemeriksaan Dalam Persidangan.
Sesudah semua saksi diperiksa, maka hakim memeriksa pesakitan dengan menyatakan padanya segala hal-hal yang memberatkan padanya, sebagai hasil pemeriksaan dalam persidangan.
Jika pesakitan-pesakitan lebih dari seorang di dalam perkara itu juga, maka mereka diperiksanya menurut tertib yang terlebih baik dipandangnya.
Hakim dapat juga memeriksa pesakitan itu sewaktu menjalankan pemeriksaan pada saksi, jika ditimbangnya perlu.
Lagi pula jika pesakitan lebih dari seorang, maka hakim dapat menyuruh ke luar pesakitan itu, baik seorang atau lebih, untuk memeriksa yang lain pada waktu yang disuruh ke luar itu tidak hadir.
Penjelasan Pasal 289 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Pasal ini menentukan, bahwa sesudah semua saksi diperiksa, kemudian beralih kepada memeriksa terdakwa. Kalau terdakwanya terdiri lebih dari seorang, maka pemeriksaan dilakukan berturut-turut menurut tertib yang ditentukan oleh hakim.
Kalau dalam pemeriksaan terdakwa minta supaya diperiksa saksi-saksi yang meringankan kepadanya (saksi a decharge), haruslah semuanya itu didengarnya.
---
Pasal 289 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.