Pasal 260 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 260 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XI Pemalsuan Materai Dan Merek

Pasal 260 bis KUHP

(1) Ketentuan dalam pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing.

(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.

---

Pasal 260 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.