Pasal 260 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 260 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XI Pemalsuan Materai Dan Merek

Pasal 260 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai,menghilangkan cap yang gunanya untuk  tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;
  2. barang siapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai tersebut.

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai belum dipakai.

---

Pasal 260 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.