Pasal 253 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 253 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XI Pemalsuan Materai Dan Merek

Pasal 253 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
    Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang
    siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau
    menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak
    dipalsu atau yang sah;
  2. barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan
    menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.

---

Pasal 253 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.