Pasal 227 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 6 Tentang Beberapa Hal Mengadili Perkara Yang Istimewa.
- Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berhutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan ketua pengadilan negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hak orang yang memasukkan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan, pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk memajukan dan menguatkan gugatannya.
- Orang yang berhutang harus dipanggil atas perintah ketua akan menghadap persidangan itu.
- Tentang orang yang harus menjalankan penyitaan itu dan tentang aturan yang harus dituruti, serta akibat-akibat yang berhubung dengan itu maka pasal 197, 198, dan 199 berlaku juga.
- Pada hari yang ditentukan itu, maka perkara diperiksa seperti biasa. Jika gugatan itu ditolak, maka diperintahkan, supaya dicabut penyitaan itu.
- Pencabutan penyitaan itu di dalam segala hal dapat diminta, jika ditunjuk jaminan atau tanggungan lain yang cukup.
---
Pasal 227 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
