Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 5 Tentang Menjalankan Keputusan.
- Hal menjalankan keputusan pengadilan negeri, dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, adalah atas perintah dan dengan pimpinan ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
- Jika hal itu harus dilakukan sekaligus atau sebagian, di luar daerah hukum pengadilan negeri yang tersebut di atas, maka ketuanya meminta bantuan ketua pengadilan yang berhak, dengan surat demikian juga halnya di luar Jawa-Madura.
- Ketua pengadilan negeri yang bantuannya diminta, berlaku sebagai ditentukan pada ayat di atas ini juga, jika nyata padanya, bahwa hal menjalankan keputusan itu harus terjadi sekaligus atau sebagian di luar daerah hukumnya pula.
- Bagi ketua pengadilan negeri yang diminta bantuannya oleh rekannya dari luar Jawa dan Madura, berlaku peraturan dalam bagian ini, tentang segala perbuatan yang akan dilakukan disebabkan perintah ini.
- Ketua yang diminta bantuannya itu, memberitahukan dalam dua kali dua puluh empat jam, segala daya upaya yang telah diperintahkan dan kemudian tentang kesudahannya kepada ketua pengadilan negeri yang pada tingkat pertama, memeriksa perkara itu.
- Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa yang diperintahkan oleh pengadilan negeri, yang dalam daerah hukumnya terjadi penjalanan keputusan itu.
- Dari perselisihan yang timbul dari keputusan tentang perselisihan itu ketua pengadilan negeri memberitahukan dengan surat tiap-tiap kali dalam tempo dua kali dua puluh empat jam kepada ketua pengadilan negeri, yang pada tingkat pertama memeriksa perkara itu.
Penjelasan Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Apabila cara menjalankan putusan hakim, perdata kita bandingkan dengan cara menjalankan putusan hakim pidana, maka boleh dikatakan, bahwa cara menjalankan putusan hakim pidana itu agak mudah, sedangkan cara menjalankan putusan hakim perdata agak sulit.
Eksekusi putusan hakim pidana dijalankan oleh Jaksa, sedangkan menjalankan putusan hakim perdata dilakukan oleh panitera atas perintah hakim pengadilan negeri.
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.
Lazimnya pihak yang kalah dengan kemauan sendiri memenuhi keputusan itu, akan tetapi sering juga terjadi, bahwa terhukum tidak mau mematuhi keputusan itu.
Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
Ia lalu mengajukan permohonan dengan lisan atau dengan surat kepada Hakim Pengadilan Negeri yang menjatuhkan keputusan itu untuk eksekusi, sebab eksekusi itu dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan hakim (lihat pasal 196).
Menurut ayat (2) pasal 196, apabila keputusan itu sebagian harus dilaksanakan di luar daerah hukum pengadilan negeri yang telah memutus itu, maka ketua pengadilan negeri ini meminta bantuan dengan surat kepada pengadilan negeri yang berwenang di daerah itu.
Menurut ayat (5) pasal 196, ketua pengadilan negeri yang diminta bantuannya dalam dua kali dua puluh empat jam harus memberitahukan kepada ketua pengadilan negeri yang meminta bantuan, segala daya upaya atau usaha yang telah diperintahkan dan kemudian tentang kesudahannya.
Menurut ayat (6) apabila timbul perlawanan terhadap keputusan itu, baik dari pihak. lawan maupun dari pihak ketiga yang menyatakan bahwa barang-barang yang disita itu miliknya, maka perselisihan itu diperiksa dan diputus secara lazimnya oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terhadap eksekusi keputusan itu.
---
Pasal 195 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.