Pasal 186 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 186 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 3 Tentang Musyawarat Dan Keputusan.

  1. Panitera membuat berita acara dari tiap-tiap satu perkara di dalam berita acara itu disebut juga selain dari yang terjadi dalam persidangan, nasehat yang tersebut pada ayat ketiga pasal 7 Reglemen tentang Aturan Hakim dan Mahkamah serta Kebijaksanaan Kehakiman di Indonesia.
  2. Berita acara ini ditandatangani oleh hakim dan panitera.

---

Pasal 186 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.