Pasal 181 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 3 Tentang Musyawarat Dan Keputusan.
- Barang siapa, yang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum membayar biaya perkara. Akan tetapi semua atau sebagian biaya perkara itu dapat diperhitungkan antara: laki isteri, keluarga sedarah dalam turunan yang lurus, saudara laki-laki dan saudara perempuan atau keluarga semenda, lagi pula jika dua belah pihak masing-masing dikalahkan dalam beberapa hal;
- Pada keputusan sementara dan keputusan yang lain yang lebih dahulu dari keputusan penghabisan maka dapatlah keputusan tentang biaya perkara ditangguhkan sampai pada waktu dijatuhkan keputusan terakhir.
- Biaya perkara yang diputuskan dengan keputusan sedang yang dikalahkan tak hadir, harus dibayar oleh orang yang dikalahkan, meskipun ia akan menang perkara sesudah dimajukan perlawanan atau bandingan, kecuali pada waktu pemeriksaan perlawanannya atau bandingannya, bahwa ia tidak dipanggil dengan patut.
- Di dalam hal yang tersebut pada pasal 127, maka ongkos panggilan ulangan orang-orang tergugat yang tidak datang, harus dibayar oleh orang-orang yang tergugat itu, meskipun mereka menang perkara, kecuali jika pada waktu persidangan pertama mereka itu ternyata tidak dipanggil dengan patut.
Penjelasan Pasal 181 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Menurut pasal ini maka pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar ongkos perkara, dan menurut keadaan pembayaran ongkos perkara itu dapat diperhitungkan antara:
laki dan isteri,
keluarga sedarah turunan lurus, yaitu misalnya antara anak dan orang tua, antara cucu dan, kakek/nenek dan sebagainya,
saudara laki-laki dan saudara perempuan,
keluarga-keluarga semenda atau keluarga karena perkawinan, seperti misalnya ipar laki-laki, ipar perempuan dan sebagainya,
kedua belah pihak masing-masing yang dikalahkan dalam beberapa hal.
Ayat (2) menentukan, bahwa penghukuman membayar ongkos itu senantiasa ditentukan dalam surat keputusan terakhir.
Apabila sebelumnya ada penghukuman-penghukuman membayar ongkos perkara dalam keputusan sementara atau keputusan-keputusan sela lainnya, maka semuanya itu ditangguhkan sampai pasta waktu dijatuhkan keputusan yang terakhir.
Ayat (3) menentukan, bahwa pihak yang dikalahkan dengan keputusan "verstek", senantiasa harus dihukum membayar ongkos perkara, walaupun ia kelak bisa menang perkara dalam perlawanannya terhadap putusan-verstek itu.
---
Pasal 181 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.