Pasal 174 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 2 Tentang Bukti.
Pengakuan yang diucapkan di hadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.
Penjelasan Pasal 174 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
- Pengakuan itu ada dua macam, yaitu "pengakuan di muka hakim" (pasal 174) dan "pengakuan di luar sidang" (pasal 175). Pengakuan di muka hakim, baik yang diucapkan sendiri maupun dengan pertolongan kuasanya, merupakan bukti yang cukup dan mutlak, artinya hakim harus menerima pengakuan itu sebagai bukti yang cukup. Misalnya apabila tergugat mengakui apa yang menjadi tuntutan penggugat, maka bagi hakim tidak ada lain jalan daripada ia harus menerima gugatan itu dan menghukum tergugat, sehingga pengakuan itu harus dianggap sebagai bukti yang menentukan. Adapun pengakuan di luar sidang sebaliknya merupakan bukti yang bebas, artinya penentuan harga kekuatan bukti dari pengakuan ini diserahkan kepada pertimbangan dan pendapat hakim, artinya hakim bebas untuk menghargai atau tidak menghargai pengakuan itu.
- Syarat pengakuan itu harus diucapkan sendiri, atau dengan pertolongan orang lain yang "istimewa" dikuasakan untuk itu.
Keharusan adanya "kuasa istimewa" untuk melakukan pengakuan-pengakuan, hendaknya tidak diartikan seperti harus ada suatu surat kuasa yang khusus guna melakukan pengakuan di dalam tiap-tiap perkara. Sudah cukup kiranya jikalau di dalam suatu surat kuasa umum dikatakan secara tentu, bahwa yang menjadi kuasa boleh melakukan pengakuan untuk dan atas nama yang menguasakan. Sebaliknya surat kuasa umum yang tidak memuat ketentuan yang demikian, tidaklah cukup bagi yang menjadi kuasa buat melakukan pengakuan itu.
Perlu dicatat, bahwa pengakuan. di muka hakim dalam perkara perdata berlainan dengan dalam perkara pidana (pasal-pasal 294 dan 307) tidak memerlukan keyakinan hakim dan tidak usah dikuatkan oleh keterangan atau alat bukti lain.
Pengakuan itu harus diterima seluruhnya dan tidak boleh dipisah-pisahkan (Lihat pasal 176).
---
Pasal 174 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
