Pasal 172 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 2 Tentang Bukti.
Dalam hal menimbang harga kesaksian hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi: cocoknya kesaksian-kesaksian dengan yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan; tentang sebab-sebab, yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang peri kelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.
Penjelasan Pasal 172 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa untuk menghargai sesuatu kesaksian itu hakim harus memperhatikan dengan seksama:
kecocokannya keterangan saksi yang satu dengan yang lain;
apakah keterangan saksi itu sesuai dengan apa yang diketahui tentang perkara itu dari sudut lain;
apakah ada hubungannya dengan perkara yang dipersengketakan; peri kehidupan, adat-istiadat dan martabat saksi;
pada umumnya segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alasan untuk mempercayai atau tidak mempercayai saksi.
Jelaslah bahwa hakim tidak akan menerima begitu saja persaksian seseorang. Hakim betul-betul harus mempertimbangkan keterangan saksi itu dengan masak-masak. Saksi harus diuji betul-betul apakah ia dapat dipercaya atau tidak.
Apabila ada alasan-alasan bahwa saksi itu tidak dapat dipercaya, maka hakim dapat menolak atau tidak menerima keterangannya.
Mengukur kejujuran orang yang menjadi saksi itu amat sulit, lebih-lebih apabila saksi itu seorang yang tidak dikenal oleh hakim, sehingga hakim tidak mengetahui sifat, watak dan keadaan orang itu.
Dalam praktek sering terjadi hakim menaruh kepercayaan pada seorang saksi yang berdusta, atau sebaliknya menaruh syakwasangka terhadap saksi yang kelihatannya pembohong, tetapi sebenarnya seorang saksi yang jujur.
---
Pasal 172 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
