Pasal 171 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 2 Tentang Bukti.
- Tiap-tiap kesaksian harus berisi segala sebab pengetahuan.
- Pendapat-pendapat atau persangkaan yang, istimewa, yang disusun dengan kata akal, bukan kesaksian.
Penjelasan Pasal 171 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Yang dimaksudkan "sebab pengetahuan" yaitu alasan-alasan pengetahuan, artinya dasar-dasar seorang saksi dapat mengatakan hal sesuatu dalam kesaksiannya, seperti misalnya: saksi mengatakan baju itu "kotor", ini saja belum cukup ia harus dapat mengatakan alasannya ia mengatakan kotor itu, misalnya "baju itu putih tetapi kena banyak noda-noda hitam" jadi "kotor".
Misalnya lagi: Saksi mengatakan, bahwa kendaraan itu memuat "kelebihan", ini saja tidak cukup, harus disertai alasan pengetahuannya "kelebihan" itu dan alasan itu dapat berupa begini: menurut surat pemeriksaan kendaraan, kendaraan itu hanya diperuntukkan memuat paling banyak 7 orang, sedangkan banyaknya penumpang waktu itu dihitung ada 10 orang, jadi kendaraan memuat "kelebihan".
Ketentuan dalam pasal 171 ini ialah bahwa pada umumnya seorang saksi itu harus memberikan keterangan dari hal-hal yang ia lihat, dengar dan alami sendiri, dan bukanlah yang ia tahu dari keterangan orang lain, yang biasa disebut kesaksian "de auditu". Lagi pula seorang saksi harus pula dapat menerangkan alasan-alasannya ia dapat menyaksikan suatu hal atau peristiwa itu.
Ayat (2) pasal itu menentukan, bahwa pendapat-pendapat atau pikiran-pikiran dari saksi sendiri yang biasanya disusun sebagai kesimpulan itu bukan merupakan kesaksian yang syah.
---
Pasal 171 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
