Pasal 161 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
- Kalau perkara itu sebanyak mungkin sudah diselesaikan baik pada waktu persidangan pertama juga, maupun dalam persidangan kemudian, maka sesudah disuruh keluar kedua belah pihak, saksi dan segala orang yang datang mendengar, ketua pengadilan negeri akan meminta pendapat penasehat, yang menghadiri pemeriksaan perkara itu pada waktu persidangan menurut pasal 7 Reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijaksanaan kehakiman di Indonesian (Staatsblad 1914: 317).
- Kemudian diadakan permusyawaratan dan putusan diperbuat menurut ketentuan pada pasal 39 dan 40 Reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijaksanaan kehakiman di Indonesia (R.O).
Penjelasan Pasal 161 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Menurut pasal 161 ini maka apabila pemeriksaan perkara dalam sidang pertama dan sidang-sidang selanjutnya telah selesai dilakukan, maka semua pihak, saksi-saksi dan para penonton disilahkan untuk keluar dari ruang sidang pengadilan, sehingga hakim mendapat kesempatan yang leluasa untuk mempelajari hasil pemeriksaannya dan mengambil keputusan.
Dahulu waktu zaman Hindia Belanda, sewaktu "Landraad" hakimnya terdiri dari seorang ketua, 2 orang anggota dan 1 orang penghulu sebagai penasehat, ketua lalu mengadakan permusyawaratan dan minta pendapat dari penasihat dan kedua orang anggota itu dan kemudian mengambil keputusan. Sidang umum dibuka kembali dan keputusan hakim diberitahukan dalam sidang tersebut.
Pengadilan Negeri sekarang ada yang berupa hakim majelis dan ada yang hakim tunggal, dan kedua-duanya tanpa penasihat (penghulu).
Apabila pengadilan negerinya berupa hakim majelis maka keputusan diambil dalam permusyawaratan ketua dengan ke dua anggotanya, sedangkan apabila hakim tunggal, maka keputusan diambil sendiri oleh ketua.
---
Pasal 161 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
