Pasal 157 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 157 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim, maupun yang diminta atau ditolak oleh satu pihak lain, dengan sendiri harus diangkatnya kecuali kalau ketua pengadilan negeri memberi izin kepada satu pihak, karena sebab yang penting, akan menyuruh bersumpah seorang wakil istimewa yang dikuasakan untuk mengangkat sumpah itu, kuasa yang mana hanya dapat diberi dengan surat yang syah, di mana dengan saksama dan cukup disebutkan sumpah yang akan diangkat itu.

Penjelasan Pasal 157 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal ini menentukan, bahwa bermacam-macam sumpah itu, baik yang diperintahkan oleh hakim atau yang dibebankan oleh salah satu pihak, harus dilakukan sendiri oleh orang-orangnya, kecuali kalau ada alasan penting hakim memberi izin kepada salah satu pihak, akan menyuruh bersumpah seorang kuasa atau wakilnya yang khusus. Penguasaannya harus dilakukan dengan akte otentik (akte notaris). yang disebut akte otentik yaitu suatu akte yang dibuat oleh atau di muka pejabat umum, oleh siapa di dalam akte itu dicatat pernyataan pihak yang menyuruh membuat akte itu. Pejabat umum di sini yaitu pejabat yang ditetapkan dengan undang-undang berwenang untuk membuat akte itu.

---

Pasal 157 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.