Pasal 148 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 148 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Jika di luar hal tersebut pada pasal 146, seorang saksi menghadap di persidangan dan enggan disumpah, atau enggan memberi keterangannya, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, ketua dapat memberi perintah, supaya saksi itu disanderakan sampai saksi itu memenuhi kewajibannya.

Penjelasan Pasal 148 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Jikalau kita bandingkan penyanderaan (gijzeling) pada saksi yang tersebut dalam pasal ini dengan penyanderaan pihak yang berhutang yang tersebut dalam pasal-pasal 209 dan seterusnya, maka nampak benar, bahwa penyanderaan menurut pasal 209 diatur lebih lengkap, yaitu diatur pula tentang lamanya orang dapat disandera (pasal 210), orang-orang yang tidak dapat disandera (pasal 211) dan tempat-tempat yang dilarang untuk dipakai sebagai tempat menyandera (pasal 212), akan tetapi mengenal penyanderaan saksi tersebut dalam pasal 148 ini tidak diberikan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang hal-hal. seperti itu, sehingga penyanderaan saksi dalam pasal 148 ini sulit dipraktekkan. Ada baiknya bahwa di samping itu dibuka kemungkinan oleh undang-undang untuk menuntut saksi yang tidak mau melaksanakan kewajibannya dengan sengaja di muka hakim Dalam pasal 224 KUHP ditentukan bahwa barang siapa yang dipanggil menurut undang-undang sebagai saksi, sebagai ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang diharuskan kepadanya, akan dihukum.

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan;
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara selama-lamanya enam bulan.

---

Pasal 148 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Editorial
Official editorial Cekhukum.com.