Pasal 146 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
Untuk memberikan kesaksian dapat mengundurkan diri:
saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak.
keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan. perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak.
semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.
Tentang benar tidaknya keterangan orang, yang diwajibkan menyimpan rahasia itu terserah pada pertimbangan pengadilan negeri.
Penjelasan Pasal 146 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Orang-orang yang disebutkan dalam pasal ini adalah mereka yang biasanya dikatakan orang-orang yang mempunyai hak undur diri dari memberikan kesaksian. Yang dimaksud dengan orang-orang yang tersebut pada sub. 1 adalah sudah jelas.
Tentang orang-orang yang tersebut pada sub: 2 membutuhkan sedikit penjelasan. Yang dimaksud dengan "keluarga sedarah" yaitu keluarga yang mempunyai nenek moyang atau darah yang sama. Yang diartikan, "keturunan yang lurus" yaitu keturunan, pancaran, garis atau linie yang menggambarkan kelahiran dari orang-orang yang berturut-turut diberanakkan. Adapun "keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus" itu seperti misalnya pertalian antara anak dan bapak atau sebaliknya, antara kakek dan cucu atau sebaliknya dan lain sebagainya (Lihat juga penjelasan pada pasal 144).
"Saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak" adalah ipar laki-laki dan ipar perempuan dari pihak itu sendiri dan oleh karena itu mereka sudah termasuk juga dalam orang-orang yang disebutkan pada sub. 1. Maka dari itu penyebutan orang-orang ini pada sub. 2 dari pasal 146 dapat dikatakan berlebihan.
Orang-orang yang disebutkan pada sub. 3 adalah mereka yang biasa disebut para "penyimpan rahasia" pekerjaan atau jabatan mereka. Siapa yang termasuk dalam golongan ini sebenarnya tidak mudah,ditentukan. sebagai perumpamaan boleh disebutkan seperti: para pastur atau pendeta Katolik, para tabib, apotaker, notaris, pegawai telekomunikasi dan lain sebagainya. Apakah pegawai polisi dan wartawan terhadap rahasia informannya juga masuk di sini sering menjadi persoalan.
Akhirnya Pengadilan Negerilah sebagai hakim yang berwenang menentukan apakah seseorang dapat diberikan hak undur diri karena martabat, pekerjaan dan jabatannya yang syah diwajibkan menyimpan rahasia.
Orang-orang yang mempunyai hak undur diri itu boleh minta dibebaskan dari memberi kesaksian, namun apabila mereka mau, boleh juga memberikan kesaksian itu di muka pengadilan.
Mudah dapat dimengerti bahwa pada hakekatnya bagi mereka ini sulit untuk memilih akan memakai atau tidak haknya untuk undur diri itu. Jikalau ia memakai haknya undur diri, ia akan membiarkan orang yang bersalah bebas dari pemidanaan, sedangkan jikalau ia tidak memakainya dan sanggup untuk memberikan kesaksian, mungkin ia sendiri paling sedikit akan kehilangan muka terhadap kliennya, mungkin malahan akan kena pengaduan dari mereka itu kepada hakim pidana sebagai melanggar pasal 322 dan 323 KUHP (membuka rahasia).
Perlu diperingatkan di sini bahwa orang-orang yang tersebut pada sub. 1 dan 2 itu, berdasarkan ketentuan yang tersebut pada ayat (3) dari pasal 145 tidak dapat menggunakan haknya buat mengundurkan diri dari menjadi saksi di dalam perkara perselisihan tentang "kedudukan warga" dan perselisihan tentang "perjanjian kerja, sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal 145.
---
Pasal 146 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
