Pasal 140 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
Jika saksi yang dipanggil demikian itu tidak datang pada hari yang ditentukan itu, maka dihukum oleh pengadilan negeri membayar segala biaya yang dikeluarkan dengan sia-sia itu.
Ia akan dipanggil sekali lagi atas ongkos sendiri.
Penjelasan Pasal 140 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Periksa penjelasan pada pasal 139.
Pasal 140 itu menetapkan dengan tegas bahwa saksi yang lalai itu "dihukum membayar segala biaya", akan tetapi bagaimana cara menetapkan itu harus diadakan pemeriksaan sendiri, tidak ada ketentuannya, sehingga segala sesuatu diserahkan kepada pendapat dan kebijaksanaan hakim.
---
Pasal 140 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
