Pasal 139 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
- Jika penggugat atau tergugat hendak meneguhkan kebenaran tuntutannya dengan saksi-saksi, akan tetapi oleh sebab mereka tidak mau menghadap atau oleh sebab hal lain tidak dapat dibawa menurut yang ditentukan pada pasal 121, maka pengadilan negeri akan menentukan hari persidangan kemudian, pada waktu mana akan diadakan pemeriksaan serta memerintahkan supaya saksi-saksi yang tidak mau menghadap persidangan dengan rela hati dipanggil oleh seorang penjabat yang berkuasa menghadap pada sidang hari itu.
- Panggilan serupa itu dijalankan juga kepada saksi-saksi yang mesti didengar oleh pengadilan negeri menurut perintah o!eh karena jabatannya.
Penjelasan Pasal 139 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Pasal ini mengatur tentang pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi itu dapat dilakukan atas permintaan baik yang menggugat maupun tergugat yang hendak meneguhkan kebenaran tuntutannya, atau atas inisiatif hakim sendiri. Penggugat dan tergugat itu dapat membawa sendiri saksi-saksi itu ke muka persidangan untuk didengar keterangannya oleh hakim, akan tetapi saksi-saksi itu mungkin karena mereka itu sudah diajak oleh yang berperkara akan tetapi ternyata tidak datang (pasal 121) dapat juga dipanggil oleh hakim atas permintaan pihak-pihak yang berperkara dengan perantaraan orang yang berkuasa untuk itu.
Apabila seorang saksi tidak datang di persidangan, meskipun telah dipanggil dengan semestinya, maka ia dihukum oleh hakim untuk membayar ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan untuk pemanggilan yang sia-sia itu. Kemudian ia dipanggil sekali lagi atas ongkosnya sendiri (pasal 140). Jikalau ia masih pula tidak datang saja, walaupun telah dipanggil dengan patut, maka ia untuk ke dua kalinya dihukum oleh hakim untuk membayar ongkos-ongkos yang ke dua kalinya telah dikeluarkan dengan sia-sia itu, dan lagi untuk membayar kerugian yang telah ditimbulkan bagi ke dua belah pihak, oleh karena ia tidak datang menghadap itu. Lagi pula hakim dapat memerintahkan agar supaya ia dihantarkan ke persidangan oleh kekuasaan umum (pasal 141).
Saksi-saksi itu dihadapkan, oleh karena setiap orang yang sanggup dan berwenang untuk menjadi saksi, wajib menolong, jika diminta oleh sesama manusia yang mempertahankan hak-haknya atau mencari keadilan. Selain itu menurut pasal 522 KUHP ia dapat dituntut kriminal.
Akan tetapi jikalau saksi yang tidak datang menghadap itu membuktikan, bahwa tidak datangnya itu disebabkan karena ada halangan yang syah, maka Ketua Pengadilan Negeri wajib menghapuskan segala hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya (pasal 142).
Di samping itu ada ketentuan, bahwa orang yang tempat kediamannya atau tempat tinggalnya di luar daerah Keresidenan tempat kedudukan Pengadilan Negeri, tidak dapat dipaksa datang menghadap Pengadilan Negeri untuk memberi kesaksian di dalam perkara perdata (pasal 143).
---
Pasal 139 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
