Pasal 136 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 136 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Perlawanan yang sekiranya hendak dikemukakan oleh tergugat (exceptie), kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.

Penjelasan Pasal 136 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

1. R. Tresna dalam bukunya yang berjudul "Komentar H.I.R." pada pasal 136 ini memberikan penjelasan bahwa dalam hal ini ada perbedaan sistem acara perdata di muka "Raad van Justitie" dahulu: Pasal 114 ayat (1) Reglemen Hukum acara perdata tersebut menentukan bahwa "procureur" dari tergugat diwajibkan mengajukan sekalian segala eksepsi-eksepsi dan jawaban yang mengenai pokok gugatan, apabila tidak, maka gugurlah eksepsi-eksepsi yang tidak sekalian diajukannya dan jikalau tidak sekalian mengajukan jawaban yang mengenai pokok gugatan, maka apabila eksepsinya ditolak, gugurlah hak untuk mengajukan jawaban itu.

Pengukuhan serupa itu tidak terdapat dalam pasal 136 H.I.R. Dengan demikian pemisahan antara eksepsi dan perlawanan pokok bagi pemeriksaan di muka pengadilan Negeri tidak mempunyai arti.

2. Apakah yang dimaksud dengan eksepsi, dikatakan bahwa eksepsi itu harus diartikan sebagai perlawanan tergugat yang tidak mengenai pokok persoalannya, melainkan misalnya hanya mengenai acara belaka.

Eksepsi itu macam-macamnya seperti berikut:

  1. declinatoire exeptie, yaitu yang mengajukan perlawanan, bahwa pengadilan tidak berkuasa mengadili atau bahwa tuntutan terhadapnya itu batal.
  2. dilatoire exeptie, yaitu yang mengajukan perlawanan, bahwa tuntutannya belum sampai waktunya untuk diajukan, di antaranya oleh karma masih ada surat perjanjian yang belum dipenuhi:~atau oleh karena jangka waktunya belum terlewat atau oleh karena tergugat masih sedang berada di dalam waktu pertimbangan.
  3. paremptoire exeptie, yaitu yang mengajukan perlawanan mutlak terhadap tuntutan penggugat, misalnya karena perkaranya sudah usang atau daluwarsa, oleh karena yang digugat telah diberikan pembebasan dari utangnya, atau oleh karena telah diadakan perhitungan bayar-membayar atau oleh karena telah ada keputusan pengadilan yang tidak dapat digugat lagi.

3. Walaupun pasal 136 H.I.R. memuat ketentuan yang tegas, akan tetapi di dalam prakteknya pemeriksaan perkara-perkara perdata di muka Pengadilan Negeri ketentuan tersebut tidak begitu dipegang dengan teguh.

Lagi pula, oleh karena terhadap pasal 136 itu tidak ada sanksinya seperti halnya terhadap pasal 114 ayat (1) Reglemen Hukum acara perdata tersebut di atas, maka Mr. R. Tresna berpendapat sesuai dengan pendapat Mr. Wirjono Projodikoro, bahwa pasal 136 itu sebaiknya diartikan sebagai anjuran saja kepada tergugat supaya seberapa boleh mengumpulkan segala sesuatu yang ingin diajukannya dalam jawabannya, pada waktu ia mengadakan perlawanan pada permulaan pemeriksaan perkara.

---

Pasal 136 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.