Pasal 123 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 123 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

  1. Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.
  2. Pegawai yang karena peraturan umum, menjalankan perkara untuk Indonesia sebagai wakil negeri, tidak perlu memakai surat kuasa yang teristimewa yang sedemikian itu.
  3. Pengadilan Negeri berkuasa memberi perintah, supaya kedua belah pihak, yang diwakili oleh kuasanya pada persidangan, datang menghadap sendiri. Kuasa itu tidak berlaku buat Presiden.

Penjelasan Pasal 123 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

  1. Kuasa yang boleh mewakili sebagaimana tersebut dalam pasal ini ada dua macam, yaitu yang biasa disebut "Kuala umum" dan kuasa khusus". Kuasa umum yaitu kuasa yang telah ditunjuk di dalam surat gugatan (pasal 118) atau pada waktu mengajukan gugatan lisan (pasal 120), sedangkan yang dimaksud kuasa khusus yaitu orang yang dengan surat kuasa tersendiri (khusus) dikuasakan untuk mewakili berperkara.
  2. Prinsip acara berperkara menurut H.I.R. dalam hal ini memang berlainan dengan prinsip acara berperkara menurut "Reglemaiit op de Burgerlijke Rechtsvordering" yang berlaku bagi orang barat di zaman Hindia Belanda dahulu. Kalau menurut H.I.R. ke dua belah dimaksudkan supaya menghadap sendiri (kalau dikehendaki barulah .kedua belah pihak boleh diwakili oleh kuasa ), maka menurut "reglement" yang lain itu kedua belah pihak yang berperkara senantiasa diharuskan menggunakan bantuan seorang pengacara yang biasa disebut "procureur", kalau mereka datang tanpa "procureur", dianggap tidak datang.
  3. Pegawai Negeri yang menjalankan perkara untuk Indonesia sebagai wakil Negara menurut Staatsblad 1922 Nomor 522 yang diubah dengan Staatsblad 1941 Nomor 31 jo Nomor 98 untuk Pengadilan Negeri adalah Opsir justisi pada Pengadilan Negeri itu. Dengan keluarnya Undang-Undang Darurat Nomor 1/1951 pegawai itu adalah Jaksa Kepala atau Jaksa.

---

Pasal 123 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.