Pasal 122 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 122 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

Ketika menentukan hari persidangan, ketua menimbang jarak antara tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat pengadilan negeri bersidang dan kecuali dalam hal perlu benar perkara itu dengan segera diperiksa, dan hal ini disebutkan dalam surat perintah, maka tempo antara hari pemanggilan kedua belah pihak dari hari persidangan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja.

Penjelasan Pasal 122 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Mengetahui dekat jauhnya jarak dari tempat kediaman kedua belah pihak sampai tempat persidangan itu perlu untuk menentukan lamanya waktu antara saat pemanggilan dan saat mulai bersidang.

Kalau jaraknya dekat, waktunya pendek, kalau jaraknya jauh, waktunya juga lama; akan tetapi tempuh antara hari pemanggilan ke dua belah pihak itu dari hari bersidang paling sedikit tiga hari kerja.

---

Pasal 122 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.