Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
- Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.
- Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di dalam itu dimajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat. Jika tergugat-tergugat satu sama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penanggung, maka penggugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang berutang utama dari salah seorang dari pada orang berutang utama itu, kecuali dalam hal yang ditentukan pada ayat 2 dari pasal 6 dari reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijaksanaan kehakiman (R.O.).
- Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jika tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari pada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.
- Bila dengan surat syah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugat itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu.
Penjelasan Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
- Bab kesembilan H.I.R. berisi perihal mengadili "perkara perdata" yang harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri. Di sini kami anggap berfaedah untuk sekedar memberi keterangan tentang pengertian
"hukum perdata". Hukum perdata yang juga disebut hukum sipil itu dibagi atas: 1. hukum perdata material dan 2. hukum perdata formal. Yang dinamakan "hukum perdata material" yaitu kumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur perhubungan-perhubungan antara orang-orang atau badan-badan hukum satu sama lain, yang timbul dari perhubungan pergaulan masyarakat, seperti misalnya peraturan-peraturan tentang jual beli, sewa-menyewa, gadai, perseroan dagang, tentang kawin dan perceraian dan lain sebagainya.
Hukum perdata material ini terutama tercantum dalam Kitab,Undang-undang Hukum Sipil, Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dan dalam Hukum Adat yang tidak tertulis.
Yang disebut "Hukum perdata formal" yaitu kumpulan peraturan-peraturan hukum yang menetapkan cara memelihara hukum perdata material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari hukum perdata material itu, atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan persengketaan di muka Hakim Perdata, supaya memperoleh suatu keputusan dari padanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksanaan putusan Hakim itu.
Hukum Perdata formal itu menurut Pasal 6 Undang-undang Darurat Nomor 1/1951 tersebut untuk daerah Jawa dan Madura tercantum dalam H.I.R., sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura tercantum dalam "Rechtsreglement Buitengewesten".
- Menurut pasal 118 ini maka pendahuluan akan' pemeriksaan perkara perdata oleh Pengadilan Negeri adalah pemasukan surat permohonan yang harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Dalam pasal ini tidak ada ketentuan tentang bentuk dan isi surat permintaan itu. Menurut lazimnya surat permohonan itu dinamakan "introductief rekest" yang biasanya berisi nama-nama dan tempat tinggal kedua pihak yang bersengketa (penggugat dan tergugat), apa yang digugat dan alasan-alasan dari gugatan itu.
Surat permohonan itu, sesudah diterima dan setelah penggugat membayar biaya administrasi dan ongkos pemanggilan dan pemberitahuan kepada kedua pihak dan biaya materai, yang harus dibayar oleh penggugat, dicatat dalam daftar perkara perdata oleh Panitera.
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hari persidangan pengadilan dengan perintah untuk memanggil ke dua pihak untuk datang menghadap di persidangan itu. Bersamaan dengan pemanggilan itu salinan surat permintaan atau surat gugatan (introductief rekest) diserahkan kepada tergugat, dengan •pemberitahuan, bahwa ia, jika dikehendakinya, dapat menjawab dengan surat (periksa pasal 121).
- Menurut pasal 120 maka apabila penggugat itu buta huruf, gugatan dapat diajukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang akan mencatat atau menyuruh mencatatnya.
Siapakah yang sebenarnya dapat berperkara di muka pengadilan itu? Dapat dikatakan semua orang dan badan hukum, kecuali mereka yang belum dewasa dan yang berada di bawah pengampunan; mereka ini harus diwakili oleh wakil atau walinya.
---
Pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.