Pasal 184 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 3 Tentang Musyawarat Dan Keputusan.
Keputusan harus berisi keterangan ringkas, tetapi yang jelas gugatan dan jawaban, serta dasar alasan-alasan keputusan itu: begitu juga keterangan, yang dimaksud pada ayat keempat pasal 7. Reglemen tentang Aturan Hakim dan Mahkamah serta Kebijaksanaan Kehakiman di Indonesia dan akhirnya keputusan pengadilan, negeri tentang pokok perkara dan tentang banyaknya biaya, lagi pula pemberitahuan tentang hadir tidaknya kedua belah pihak pada waktu mengumumkan keputusan itu.
Di dalam keputusan-keputusan yang berdasarkan pada aturan undang-undang yang pasti, maka aturan itu harus disebutkan.
Keputusan-keputusan itu ditandatangani oleh ketua dan panitera.
Penjelasan Pasal 184 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Menurut pasal ini maka surat keputusan hakim itu harus berisi:
- suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan,
- jawaban tergugat atas gugatan itu,
- alasan-alasan keputusan,
- keputusan hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara,
- keterangan apakah pihak-pihak yang berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan,
- kalau keputusan itu didasarkan atas suatu undang-undang ini harus disebutkan,
- tanda-tangan hakim dan panitera.
Dicatat di sini, bahwa tentang isi keputusan pengadilan pasal 23 Undang-undang Pokok Kehakiman (UU No. 14/1970) mengatakan bahwa:
- Segala keputusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
- Tiap putusan Pengadilan harus ditandatangani oleh Ketua, Hakim Anggota yang memutus dan Panitera yang ikut bersidang.
- Penetapan-penetapan, ikhtisar-ikhtisar rapat permusyawaratan dan berita-acara tentang pemeriksaan sidang ditandatangani oleh Ketua dan Panitera.
Apakah keputusan Pengadilan Negeri dalam perkara perdata apabila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas itu menjadi batal? Di dalam HIR tidak ada ketentuannya.
---
Pasal 184 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
