Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
Sebagai saksi tidak dapat didengar:
keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus.
istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian; anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun; orang, gila, meskipun ia terkadang - kadang mempunyai ingatan terang.
Akan tetapi kaum keluarga sedarah dan .keluarga semenda tidak dapat ditolak sebagai saksi dalam perkara perselisihan kedua belah. pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau. tentang sesuatu perjanjian pekerjaan.
Hak mengundurkan diri memberi kesaksian dalam perkara yang tersebut dalam ayat di atas ini tidak berlaku buat orang-orang yang disebutkan pada pasal 146 kesatu dan kedua.
Pengadilan negeri berkuasa memeriksa di luar sumpah anak-anak yang tersebut di atas tadi atau orang gila yang terkadang-kadang mempunyai ingatan terang, tetapi keterangan mereka hanya dapat dipandang semata-mata sebagai penjelasan.
Penjelasan Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
1 Setiap orang harus sanggup menjadi saksi.
Seperti juga halnya dalam perkara pidana, pada dasarnya dalam perkara perdata pun, setiap orang sanggup untuk menjadi saksi, kecuali:
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan lurus,
- Isteri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada per ceraian,
- Anak-anak yang tidak diketahui benar sudah cukup umurnya lima belas tahun,
- Orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.
Mengenai orang-orang yang disebutkan dalam, sub. 1 dan 2 di atas, sebabnya mereka itu tidak sanggup menjadi saksi Wali oleh karena mereka itu tidak dapat dianggap tanpa memihak, sehingga keterangannya dengan demikian tidak dapat dipercaya.
Mengenai orang-orang yang tersebut dalam sub 3 alasannya adalah, karena umurnya sangat muda itu, ia dianggap tidak sanggup untuk menghayati pentingnya keterangannya, sedangkan mengenai orang-orang yang tersebut dalam sub. 4 alasannya ialah karena orang gila itu tidak dapat menginsyafi dengan sepenuhnya arti sumpah.
Akan tetapi menurut ketentuan dalam ayat (2) pasal 146 ini, keluarga sedarah dan keluarga semenda tidak dapat dinyatakan tidak sanggup untuk menjadi saksi dalam perkara perselisihan ke dua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang suatu perjanjian pekerjaan.
Yang dimaksud "tentang keadaan menurut hukum perdata" yaitu "tentang kedudukan• warga" dalam bahasa Belanda tentang "burgerlijke stand", seperti misalnya perselisihan tentang perkawinan, perceraian, keturunan dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan tentang "perjanjian pekerjaan" yaitu "perjanjian perburuhan", seperti misalnya persengketaan tentang banyaknya upah, uang pesangon, pemberhentian dari pekerjaan dan lain sebagainya.
Tentang anak-anak dan orang gila oleh ayat (4) pasal 145, bahwa mereka itu boleh juga didengar keterangannya dengan tidak disumpah, akan tetapi keterangan mereka itu tidak merupakan bukti kesaksian, melainkan hanya sebagai penerangan saja.
Apa yang dimaksudkan dengan "penerangan" itu dalam H.I.R. tidak ada ketentuannya. Menurut pasal 1912 B.W. (Kitab Undang-undang Hukum Sipil) "penerangan" artinya sesuatu guna dapat mengetahui dan menyidik data-data yang kebenarannya kemudian akan dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang biasa.
2. Periksa juga penjelasan pada pasal 144.
---
Pasal 145 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
