Pasal 121 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
Sesudah surat gugat yang dimasukkan itu atau catatan yang diperbuat itu dituliskan oleh panitera dalam daftar yang disediakan untuk itu, maka ketua menentukan hari, dan jamnya perkara itu akan diperiksa di muka pengadilan negeri, dan ia memerintahkan memanggil kedua belah pihak supaya hadir pada waktu itu, disertai oleh saksi-saksi yang dikehendakinya untuk diperiksa, dan dengan membawa segala surat-surat keterangan yang hendak dipergunakan.
Ketika memanggil tergugat, maka beserta itu diserahkan juga sehelai salinan surat gugat dengan memberitahukan bahwa ia, kalau mau, dapat menjawab surat gugat itu dengan surat.
Ketetapan yang dimaksud dalam ayat pertama dari pasal ini dicatat dalam daftar yang tersebut dalam ayat itu, demikian juga pada surat gugat asli.
Memasukkan ke dalam daftar seperti di dalam ayat pertama, tidak dilakukan, kalau belum dibayar lebih dahulu kepada panitera sejumlah uang yang akan diperhitungkan kelak yang banyaknya buat sementara ditaksir oleh ketua pengadilan negeri menurut keadaan untuk bea kantor kepaniteraan dan ongkos melakukan segala panggilan serta pemberitahuan yang diwajibkan kepada kedua belah pihak dan harga meterai yang akan dipakai.
Penjelasan Pasal 121 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Surat gugatan yang dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, sesudahnya diterima dan penggugat membayar semua biaya administrasi dan ongkos pemanggilan serta pemberitahuan kepada kedua pihak dan biaya meterai yang harus dibayar oleh penggugat (lihat ayat (4) pasal ini) dicatat dalam daftar perkara perdata oleh Panitera.
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan hari dan jam persidangan pengadilan dengan perintah untuk memanggil kedua belah pihak untuk datang di persidangan. Bersamaan dengan pemanggilan ini sehelai salinan surat gugatan diserahkan kepada tergugat, dengan pemberitahuan, bahwa ia jika dikehendakinya dapat menjawab dengan surat. Surat jawaban ini mungkin akan berisi tangkisan yang bersifat:
Tangkisan prinsipal yaitu tergugat membantah kebenaran hal-hal yang dikemukakan oleh penggugat dalam surat gugatannya, atau
Tangkisan eksepsi, yaitu tergugat tidak membantah secara Langsung isi surat gugatannya, yaitu menolak gugatannya dengan jalan mengatakan, bahwa dengan alasan-alasan tertentu pengadilan tidak berwenang untuk mengadili perkaranya secara relatif, artinya yang berhubungan dengan wewenang hakim yang berhubungan dengan daerah hukumnya, bukan yang secara absolut, wewenang yang berhubungan dengan sifat perkaranya.
Bagi penggugat yang buta huruf ada ketentuan dalam pasal 120 untuk memaukan gugatannya
dengan lisan, akan tetapi bagi tergugat tidak ada ketentuan boleh menjawab surat gugatan dengan lisan, malahan menurut ayat (2) pasal 121, kalau mau ia boleh menjawab gugatan itu, tetapi dengan surat.
---
Pasal 121 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
