Pasal 119 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
Ketua pengadilan negeri berkuasa memberi nasihat dan pertolongan kepada penggugat atau kepada wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya.
Penjelasan Pasal 119 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Peraturan ini adalah amat berguna bagi orang-orang yang mencari keadilan, yang biasanya tidak mempunyai pengetahuan tentang hukum umumnya dan tidak tahu akan pemeriksaan perkara perdata khususnya, lagi pula tidak mampu untuk membayar pertolongan seorang penasihat hukum. Peraturan ini sebenarnya bertentangan dengan larangan umum bagi Hakim dalam perkara yang telah diserahkan kepada pengadilannya, atau yang dapat diduganya akan diajukan kepadanya, dengan langsung atau tidak langsung, untuk memberi nasihat atau pertolongan kepada pihak-pihak yang berperkara atau pengacaranya, akan tetapi ternyata sesuai benar dengan jiwa Undang-undang Pokok Kehakiman (UU Nomor 14/1970) pasal 5 ayat (2) yang mengatakan bahwa dalam perkara, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dari rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
---
Pasal 119 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
