Apa pengertian dan definisi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK)? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.
Referensi: Pasal 1 Angka 36 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
---
Itulah pengertian dan definisi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.