Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional.

Referensi: Pasal 1 Angka 36 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.