Divestasi

Pengertian dan definisi Divestasi

Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.

Referensi: Pasal 1 angka 13 - PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah

Itulah pengertian dan definisi Divestasi yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.