PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Konsiderans:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasai 5 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), pasal 60 ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 65 ayat (2), pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal 76 ayat (3), pasal 83A ayat (2), Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, pasal 86 ayat (2), Pasal 86A ayat (3). Pasal 86H, pasal 9J ayat (5), pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), pasal 116, pasal l23B ayat (3), Pasal 124 ayat (4), Pasal 137A, ayat (2), dan pasal 156 undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta Kerja, perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;


DOWNLOAD

---
PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.