Wilayah Pertambangan (WP) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Wilayah Pertambangan (WP)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Wilayah Pertambangan (WP) adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Referensi: Pasal 1 Angka 34 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Wilayah Pertambangan (WP) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.