Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat.

Referensi: Pasal 1 Angka 35 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.