Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB.

Referensi: Pasal 1 Angka 33 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.