Apa pengertian dan definisi Usaha Pertambangan? Kamus Hukum Indonesia.
Definisi:
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Definisi (2):
Usaha Pertambangan adalah semua usaha yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum atau badan usaha untuk mengambil bahan galian dengan tujuan untuk dimanfaatkan lebih lanjut bagi kepentingan manusia. Sedangkan kegiatan penambangan adalah serangkaian kegiatan dari mencari dan mempelajari kelayakan sampai dengan pemanfaatan mineral, baik untuk kepentingan perusahaan, masyarakat sekitar, maupun pemerintah (daerah dan pusat).
Referensi: Sukandarrumidi, Bahan-Bahan Galian Industri, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,tt), h. 38.
---
Itulah pengertian dan definisi Usaha Pertambangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.