Unit Usaha Syariah (UUS) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Unit Usaha Syariah (UUS)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.

Referensi: Pasal 1 Angka 10 - UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

---
Itulah pengertian dan definisi Unit Usaha Syariah (UUS) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.