UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Konsiderans:

  1. bahwa sejalan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mencapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syariah;
  2. bahwa kebutuhan masyarakat Indonesia akan jasa-jasa perbankan syariah semakin meningkat;
  3. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perbankan konvensional;
  4. bahwa pengaturan mengenai perbankan syariah di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 belum spesifik sehingga perlu diatur secara khusus dalam suatu undang-undang tersendiri;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perbankan Syariah;

DOWNLOAD

---
UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.