Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

Referensi: Pasal 1 Angka 13 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.