Pertambangan Mineral - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pertambangan Mineral? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.

Referensi: Pasal 1 Angka 4 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Pertambangan Mineral dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.