Pertambangan - Kamus Hukum

Apa pengertian dan definisi Pertambangan? Kamus Hukum Indonesia.

Definisi: 

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau Batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

Referensi: Pasal 1 Angka 1 - PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

---
Itulah pengertian dan definisi Pertambangan dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.