Pro Bono

Pengertian dan definisi Pro Bono

Pro Bono adalah Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Pro Bono yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.