Pengertian dan definisi Pro Bono
Pro Bono adalah Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Pro Bono yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.