Penggugat

Pengertian dan definisi Penggugat

Penggugat adalah Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.

Referensi: Kamus Hukum.

---
Itulah pengertian dan definisi Penggugat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.