Pengertian dan definisi Penggugat
Penggugat adalah Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
Referensi: Kamus Hukum.
---
Itulah pengertian dan definisi Penggugat yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.