Pengertian dan definisi Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
Referensi: Pasal 1 angka 6 - UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Itulah pengertian dan definisi Menteri Teknis yang dirangkum dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.